Tarif Baru PLN per 1 Januari 2017



 Mengutip dari berbagai sumber,

Pemerintah sepertinya akan benar-benar menghapus subsidi secara bertahap, dimulai dari penghapusan subsidi secara bertahap dari mulia daya 900VA, yang diberlakukan 2 metode tarif yaitu:
tarif tidak mampu (R1900) dan tarif mampu (R1M900).

seperti dikutip oleh tempo

 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di Jakarta, Senin mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan subsidi secara tepat sasaran.

"Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," kata Suprateka saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2017.

Menurut Suprateka, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Dengan skenario tersebut, lanjutnya, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017. Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Secara itungan detil, sipoint mencoba menghitung kenaikan dari 900VA adalah sebagai berikut :


Kesimpulan:

- Kenaikan hanya untuk 900 VA, dan untuk masyarakat tidak mampu dapat mengajukan keterangan tidak mempu ke instansi terkait dan diseerahkan ke PLN.



- Kenaikan akan selalu terjadi setiap 3 bulan sekali.