Bayar BPJS Muncul Dobel?






Pada zaman sekarang ini, asuransi menjadi salah satu kebutuhan semi Primer yang mulai merambah kesetiap masyarakat. Apalagi asuransi sekarang sudah menjadi agenda pokok negara kita. Salah satunya dengan program asuransi nasional BPJS-Kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah, guna mengcover layanan kesehatan ke semua masyarakat. Dengan semboyan iuran anda membantu semua.

Namun, pernahkah Anda mengalami tagihan BPJS-Kesehatan Anda membengkak, atau terjadi dobel tagihan, yang seolah-olah tagihan BPJS anda 2 kali lipat dari premi Anda?. Pastinya bila anda merasakan demikian, yang akan anda alami adalah marah, panik tidak bisa melakukan pelayanan kesehatan, dan tentunya kesal karena seolah-olah merasa dicurangi. Atau mungkin bukan anda yang mengalaminya langsung, Namun nasabah Anda (pelanggan) yang biasa membayarkan di Loket Anda yang mengalaminya, sehingga pelanggan marah-marah pada Anda, seolah Anda 'tidak membayarkan' uang yang disetorkan dari pelanggan.. Tentu ini akan membuat anda semakin Panik...


Tenang...

"Loh kok tenang..., Anda tidak merasakan langsung jadi bisa mengatakan Tenang".
Sabar

" Loh kok sabar, Anda enak ngomong sabar. Kami yang mengalaminya"

Betul sekali... hal pertama yang perlu kita lakukan ketika mendapatkan komplain demikian adalah

Sabar dan Tenang. Karena segaa sesuatunya pasti ada alasan, dan ada sebabnya. Yang kita butuhkan adalah mengapa, dan bagaimana mengatasinya. Bukan perdebatan.

Mari saya jabarkan satu persatu jawaban dari permasalahan tadi.

1. MENGAPA ??

- Pertanyaan pertama kali yang muncul adalah mengapa tagihan bpjs saya atau pelanggan saya bisa menjadi dobel tagihan?

Jawab: 

- Tentu kita masih ingat, bahwa sesuai peraturan yang baru untuk pembayaran BPJS diwajibkan untuk melakukan pembayaran satu KK sekaligus. bukan perseorangan seperti sebelumnya.  Cth.
misalkan kita masuk dalam satu KK yang terdiri dari 4 anggota Keluarga.  JIka sebelumnya kita dapat membayarkan satu per satu, Sekarang ini BPJS mewajibkan untuk dibayarkan seluruh anggota yang masuk dalam 1 KK. Berapapun tagihannya, berapapun dendanya yang lain, wajib dibayarkan semuanya.

Baik, kembali ke permasalahannya. 

Tenttu dengan adanya perubahan aturan tersebut. Bpjs melakukan perubahan Sistem pada Billing Pembayarannya. atau dalam bahasa kerennya upgrade system. yang waktu itu membuat BPJS tidak bisa dibayarkan untuk sementara. Kalau tidak salah ingat perkiraan tanggal 22 Agustus 2016-Awal september.

Dengan adanya perubahan system ini, tentu seperti yang sudah-sudah saya alami sebelumnya jika ada prubahan aturan, system dll tentu memerlukan adaptasi, memerlukan penyesuan dsb

Hal inilah yang mungkin menjadi sebab adanya gagal lunas, dari sisi bpjs atau rekonsilasinya yang belum sesuai dimana perlu penyesuaian sehingga ada beberapa tagihan yang sudah dibayarkan seolah -olah belum dibayarkan.